jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyebut dua tersangka itu berinisial FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P yang menjabat sebagai Direktur PT SRBLI.
"Mereka diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif untuk pengadaan ikan," kata Made Agus, Kamis (19/6).
Kasus ini bermula dari adanya PO yang diterbitkan oleh PT GEM kepada PT Perindo Unit Surabaya pada 31 Oktober 2023 untuk pengadaan 85 ton ikan cakalang.
Alih-alih menjalankan proses pengadaan secara sah, FD justru memerintahkan P membuat invoice dan tally sheet fiktif. Dokumen palsu itu lalu diinput ke sistem ACCURATE untuk memunculkan seolah-olah PT Perindo memiliki stok ikan.
"FD mengajukan nota dinas ke PT Perindo Pusat guna meloloskan pembayaran sebesar Rp1,78 miliar kepada P, meski ikan tersebut tidak pernah dikirim," jelasnya.
Tak berhenti di situ, keduanya kembali membuat PO fiktif atas nama PT NNN senilai Rp2,04 miliar, tetapi hanya Rp825 juta yang dibayarkan. Pada Januari 2024, modus serupa dilakukan lagi dengan menggunakan nama PT UDK untuk pengadaan 40 ton ikan cakalang dan baby tuna.
Dari total transaksi fiktif itu, PT Perindo sempat mentransfer dana sebesar Rp1,48 miliar ke rekening P, sementara penagihan ke PT UDK senilai Rp1,8 miliar hanya dibayar Rp25 juta.