Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tetapi Proses Ekstradisi Masih Panjang

6 hours ago 4

Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Tetapi Proses Ekstradisi Masih Panjang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA FOTO/Fauzan/YU/aa.

jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pemerintah Indonesia menerima pemberitahuan dari Singapura soal pengadilan negara tersebut yang menolak pengajuan penangguhan penahanan buron kasus e-KTP Paulus Tannos (PT).

Namun, kata dia, pemerintah Indonesia tidak menerima alasan yang membuat pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.

"Permohonan yang bersangkutan, PT, itu ditolak," kata Supratman ditemui di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6).

Diketahui, Paulus Tannos menjalani dua persidangan di Singapura, yakni penangguhan penahanan dan permintaan ekstradisi. 

Indonesia sendiri telah mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos ke Singapura pada 22 Februari 2025.

Supratman menyatakan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih panjang karena proses sidang pokok perkara belum diputuskan pihak Singapura.

Terlebih lagi, kata dia, masing-masing pihak berperkara masih dimungkinkan mengajukan banding terhadap vonis permintaan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

"Setelah keputusan, kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kami diterima, masing-masing pihak, baik kami sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali," ujar Supratman. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan proses ekstradisi terhadap buron kasus e-KTP Paulus Tannos masih panjang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |