jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja yang masih bergaji rendah.
Bantuan tersebut menyasar pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Besaran BSU yang akan diterima, yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan untuk Juni dan Juli.
Dalam sekali pencairan, penerima bakal mendapatkan Rp 600 ribu.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin (2/6) lalu.
“Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Tak hanya pekerja sektor swasta, guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima BSU.
Total terdapat 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan langsung tunai ini.