jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) mulai berlaku pada 1 November 2026.
Implementasi itu berlaku seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.
“Insyaaallah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/9).
Sejauh ini, lanjut Bimo, Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia marketplace.
Oleh karena itu, kebijakan itu tetap merujuk pada keputusan terakhir, pungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ini berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan untuk berlaku efektif pada Agustus 2026.
Tetapi, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan itu hingga 31 Oktober 2026.

















































