Komisi III Minta Polisi Tak Berkompromi dengan Pria Tendang Wanita di Senayan City

5 hours ago 22

Komisi III Minta Polisi Tak Berkompromi dengan Pria Tendang Wanita di Senayan City

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (44) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

jpnn.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian segera memproses R, yang telah ditangkap atas dugaan kasus menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses secara hukum tanpa ada kompromi. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak bisa ditoleransi," kata dia kepada awak media, Sabtu (19/9).

Habiburokhman mendesak penanganan penganiayaan oleh R dilakukan secara adil dan setara, termasuk dalam hal publikasi wajah tersangka ke masyarakat.

"Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, pelaku ini juga wajib dilakukan expose wajah," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9) menangkap pria berinisial R di Penjaringan, Jakarta.

Penyidik masih memeriksa pelaku bersama empat saksi untuk mendalami motif penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City.

Habiburokhman menyambut positif kecepatan aparat dalam merespons insiden dengan menangkap R sebagai terduga pelaku.

"Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta," ujar dia. (Ast/JPNN)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut positif kecepatan aparat menangkap pria tendang wanita di Senayan City. Tak usah berkompromi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |