jpnn.com - Setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadih bakal menghadapi sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan terkait kasus TPPU Mak Gadih, polisi sudah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar.
Saat ini pihaknya juga sudah melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Saat ini berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” kata Kombes Putu Yudha Minggu (26/10).
Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua oleh penyidik di Kejari Inhu.
Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.








































