jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), diduga menggunakan rekening dan nama kerabat untuk menampung uang hasil kejahatan serta menyamarkan aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa HS diduga menerima aliran uang pemerasan hingga mencapai Rp 12 miliar.
"Diduga HS menampung penerimaan uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya, termasuk saat melakukan pembelian aset," ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Penerimaan uang tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang panjang, mulai saat HS menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA pada 2010 hingga ia pensiun sebagai ASN pada 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang melibatkan delapan tersangka lain dari unsur ASN Kemenaker. KPK mencatat total uang pemerasan yang dikumpulkan sejak era kepemimpinan Menaker Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024) mencapai Rp 53,7 miliar.
Modus pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi RPTKA sebagai syarat mutlak izin kerja tenaga kerja asing. Jika RPTKA tidak diterbitkan, perusahaan atau pekerja asing terancam denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Saat ini, KPK terus mendalami keterkaitan pihak lain dan melacak aset-aset yang diduga berasal dari praktik lancung tersebut.(antara/jpnn)













































