jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial DR (42) warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap polisi terkait kasus narkoba..
DR sebelumnya telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti karena terlibat dalam perkara narkotika.
Tersangka kembali diringkus di Jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan residivis, personel menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,91 gram dan 460 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga membenarkan informasi adanya penangkapan terhadap tersangka.
"DR kami tangkap karena terlibat dalam perkara narkotika. DR ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada 2024 lalu," kata AKP Aston, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, tersangka ditangkap setelah personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi menjual narkotika.
AKP Aston kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo