jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polemik penarikan uang parkir di minimarket tak kunjung selesai. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tegas melarang adanya juru parkir liar.
Namun, aturan itu diubah. Kini, setiap minimarket di Kota Pahlawan diperbolehkan untuk menarik tarif parkir kepada pelanggan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan apapun mekanismenya, minimarket diwajibkan membayar retribusi pajak parkir sepuluh persen sekaligus menyediakan tenaga juru parkir resmi.
"Intinya sama saja. Ketika itu mau berbayar atau tidak berbayar maka pajak parkir yang diserahkan minimarket ke pemkot adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana (sepuluh persen), itu intinya," kata Eri, Senin (16/6).
Sementara itu, peran juru parkir resmi berseragam di minimarket adalah mengawasi banyaknya jumlah kendaraan pelanggan yang parkir setiap hari, dan menatanya.
"Karena itu, fungsi dari petugas parkir adalah memastikan jumlah (banyaknya) kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan," jelasnya.
Apabila terdapat minimarket yang menerapkan parkir pelanggan berbayar, Eri menyebut, pemkot akan menyediakan karcis resmi untuk digunakan.
"(Karcis resmi) dari Pemkot kalau dia minimarket mau (pakai sistem) bayar, tetapi kan sebenarnya ini parkirnya dibayarkan oleh toko modern sendiri, ya monggo-monggo saja," kata Eri. (mcr23/jpnn)