jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017.
Penahanan ini dilakukan setelah LT sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Tersangka akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta sebelum dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan LT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK yang mencakup belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, dan perjalanan dinas sebesar Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, serta belanja modal alat dan konstruksi senilai Rp 107,8 miliar.
Dalam pengusutan perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial SR diduga mempertemukan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial H dengan pihak swasta berinisial JT.
Pertemuan itu diduga bertujuan mengarahkan pengelolaan proyek belanja modal sarana dan prasarana SMK. Selanjutnya, JT bersama tim calon penyedia menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang kemudian digunakan dalam proses lelang.
JT diduga mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.













































