bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik perdagangan satwa liar ilegal.
S yang terlibat dalam penjualan satwa liar jenis monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria bahkan telah berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman tujuh hari dan denda Rp 500 ribu oleh majelis hakim PN Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan S terbukti melanggar Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kasus S menjadi yang pertama di Bali dan Indonesia.
Kasus yang melibatkan S terbongkar berkat laporan yang diajukan Jaringan Satwa Indonesia bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia kepada aparat penegak hukum.
Laporan itu mendapat dukungan dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia melaporkan kasus tersebut setelah menerima laporan seorang turis asing yang menemukan seekor bayi monyet dalam kondisi kritis di Pasar Burung Satria Denpasar.
Saat ini, bayi monyet yang menjadi korban perdagangan satwa liar tersebut menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis satwa di pusat rehabilitasi Umah Lumba, yang berada di bawah naungan Jaringan Satwa Indonesia.