jpnn.com - PONOROGO – Berikut ini gaji pokok PPPK yang berlatar belakang Pendidikan Sedokah Dasar (SD), SMA, dan sarjana strata satu (S1).
Besaran gaji PPPK, belum termasuk tunjangan, tercantum di dokumen kontrak kerja 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Mereka merupakan eks honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 di lingkungan Pemkab Ponorogo dan telah resmi menandatangani kontrak kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Kamis (3/7), menjelaskan ratusan PPPK tersebut berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan selama dua hari.
"Mayoritas durasi kontraknya lima tahun. Namun, untuk yang mendekati masa pensiun, disesuaikan hingga batas usia pensiun, yaitu 58 tahun," ujar Zamroni.
Dalam kontrak tersebut, tercantum hak dan kewajiban PPPK, termasuk besaran gaji pokok berdasarkan jenjang pendidikan.
Gaji pokok PPPK untuk lulusan SD sebesar Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800.