jpnn.com, SEMARANG - Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Binawan Febrianto, mengungkap bahwa Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu, pernah mengancam akan melakukan mutasi besar-besaran di instansi tersebut jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Binawan menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu.
"Beliau menyampaikan permintaan uang, kemudian disampaikan 'nek macem-macem tak sikat, tak pindah'," ujar Binawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Menurutnya, Alwin Basri disebut sebagai representasi dari Wali Kota Semarang pada saat itu. Ia mengancam akan merotasi pegawai Bapenda jika tidak ada kesesuaian terhadap permintaannya.
Binawan mengaku memiliki bukti bahwa mutasi benar-benar terjadi. Ia menyebut Yulia Adityorini, Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, dipindahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang.
"Bu Yulia dipindah dan digantikan oleh Bu Idha, yang mengaku masih saudara Bu Ita," katanya.
Menurut Binawan, Yulia termasuk pejabat yang cukup vokal, sehingga menjadi target mutasi. Namun, dalam persidangan, terdakwa Hevearita membantah bahwa Idha Sulistyowati merupakan kerabatnya.
Hevearita juga menanggapi kesaksian Binawan terkait pertemuan dirinya dan Kepala Bapenda Indriyasari dengan Alwin Basri yang disebut membahas mutasi pegawai.