jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (18/9) menghadirkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Charles menjelaskan bahwa seluruh tindakan PPI dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk menjaga stabilisasi harga gula nasional.
"Karena penugasan, Pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari Menteri Perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," ujar Charles di persidangan.
Charles menjelaskan bahwa PPI pertama kali berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena ketiadaan stok di dalam negeri
"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," jelasnya.
Kondisi itu yang mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta. "Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi," tambah Charles.
Kerja sama ini dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," tegasnya.
Charles juga menekankan bahwa seluruh proses kemitraan dengan swasta ini dilaporkan secara resmi kepada pemerintah.