Saksi Ahli Bilang Begini Dalam Sidang Fariz RM

7 hours ago 6

Saksi Ahli Bilang Begini Dalam Sidang Fariz RM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Musisi Fariz RM (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Dalam sidang itu, pihak kuasa hukum Fariz RM menghadirkan mantan Kepala BNN periode 2012-2015, Anang Iskandar, sebagai saksi ahli.

Anang Iskandar lantas menjelaskan soal proses rehabilitasi dan fungsinya bagi para pecandu narkoba.

"Rehabilitasi adalah proses medis jadi tergantung pada kondisi yang bersangkutan. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus diassesmen untuk mengetahui taraf kecanduannya untuk mengetahui kondisi ketergantungannya (sebelum nantinya direhabilitasi)," ujar Anang Iskandar dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, dia juga mengatakan, para pecandu atau pelaku penyalahgunaan narkoba berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.

Sebab proses rehabilitasi yang nantinya dapat menyembuhkan mereka dari ketergantungan.

"Penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, kalau pengedar harus diberantas. Makanya dibedakan (berdasarkan) gramasi, di bawah sekian namanya pengguna di atas sekian namanya pengedar," tutur Anang Iskandar.

Sidang Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |