RUU KUHAP Patut Dikritisi, Ada Potensi Gesekan Jaksa dengan Polisi

7 hours ago 6

RUU KUHAP Patut Dikritisi, Ada Potensi Gesekan Jaksa dengan Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar. Foto: Dok. Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, RUU itu masih berpotensi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang bila tidak diatasi dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana..

"Hemat saya, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang belum secara tegas memisahkan kewenangan antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan," ungkap Abd. R. Rorano S. Abubakar dalam keterangan resmi, Minggu (20/7).

"Potensi tumpang tindih ini bukan hanya akan menciptakan kebingungan prosedural, tetapi juga bisa menghambat proses hukum secara keseluruhan dan merugikan pencari keadilan," sambungnya.

Rorano menilai, dalam sistem peradilan yang ideal semestinya ada pembagian tugas yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan (umum di tangan Kepolisian) dengan penuntutan (di tangan Kejaksaan).

Akan tetapi, menurutnya, beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP berpotensi mengaburkan batas tersebut.

Terdapat beberapa poin yang disoroti oleh Rorano terkait potensi tumpang tindih itu.

Pertama, penyidikan bersama atau koordinasi yang belum diatur secara jelas dalam RUU KUHAP. Sebab, mekanisme pelaksanaan bisa jadi belum rinci atau membuka celah interpretasi yang berbeda antara kedua institusi. Hal itu dapat menimbulkan masalah kewenangan di lapangan.

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |