Rudianto Lallo Apresiasi KPK Kembalikan Rp300 Miliar Kasus Taspen

2 days ago 22

Rudianto Lallo Apresiasi KPK Kembalikan Rp300 Miliar Kasus Taspen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyambut positif langkah transparan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengembalikan uang rampasan senilai Rp300 miliar dari kasus korupsi PT Taspen kepada pihak perbankan penerima. Menurutnya, tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemulihan kerugian negara.

Rudianto menyampaikan apresiasi atas langkah tegas KPK tersebut. “Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11).

Politikus asal Sulawesi Selatan itu juga menilai penampilan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers KPK sebagai bentuk komunikasi publik yang efektif. “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambahnya.

Rudianto Lallo menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi. “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” tutupnya.

Dana sebesar Rp300 miliar tersebut merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan. Dengan apresiasi ini, Rudianto berharap momentum positif tersebut dapat menjadi pijakan bagi KPK dalam meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan korupsi. (tan/jpnn)


Rudianto Lallo apresiasi KPK kembalikan Rp300 miliar uang rampasan kasus Taspen.Langkah transparan ini dukung pemulihan keuangan negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |