Rieke: Pencabutan IUP di Raja Ampat Bentuk Ketegasan Presiden Menjaga Lingkungan

1 day ago 11

 Pencabutan IUP di Raja Ampat Bentuk Ketegasan Presiden Menjaga Lingkungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambahan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menilai bahwa hal tersebut sebagai bentuk ketegasan Kepala Negara negara dalam menjaga lingkungan.

Anggota Komisi VI DPR RI itu pun mengatakan bahwa gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan alam dalam mempertahankan wilayah teritorial.

"Saya yakin Presiden Prabowo yang berlatar belakang prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan NKRI," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6).

Menurut Rieke, pulau-pulau kecil bukan ruang hampa, tetapi merupakan ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia. Rieke menyatakan pemahaman yang sama harus dimiliki oleh para menteri sebagai pembantu presiden dalam menjalankan berbagai kebijakannya.

"Saya yakin rakyat Indonesia akan beri dukungan penuh pada Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil," ungkap Rieke.

Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 Angka 3 ialah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil!

Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan.

Rieke kemudian menyusun tiga kesimpulan soal pengelolaan pulau kecil, yakni:

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai pencabutan IUP Kabupaten Raja Ampat sebagai bentuk ketegasan kepala negara dalam menjaga lingkungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |