jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali mangkir atau tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata hak identitas anak oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).
Tanpa kehadiran pihak tergugat, sidang perdana ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas principal dan penentuan hakim mediasi.
Alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil ini pun diungkap oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar.
Dia mengatakan, tidak hadirnya Ridwan Kamil dalam persidangan ini karena sudah diwakilkan langsung oleh dirinya bersama tim. Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban prinsipal harus hadir.
"Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir," kata Muslim saat ditemui usai persidangan.
Dengan mengacu peraturan tersebut, Muslim memastikan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan sebuah hal yang fatal, karena persidangan pun tetap berjalan.
"Kecuali dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa hadir harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini," jelasnya.
Sementara, Kuasa hukum Lisa Mariana Markus Nababan mengingatkan bahwa kehadiran dari prinsipal ini seharusnya dipenuhi oleh Ridwan Kamil, karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor satu tahun 2016.