Richard Lee Dicegah ke Luar Negeri

3 hours ago 14

Richard Lee Dicegah ke Luar Negeri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee

jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee.

Sebagai informasi, dokter sekaligus YouTuber itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Budi Hermanto lantas menjelaskan lebih detail mengenai pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee.

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru baru ini.

Dia menuturkan bahwa pencegahan ke luar negeri itu bisa saja diperpanjang apabila dibutuhkan.

Akan tetapi, hal itu tergantung dari kebutuhan penyidikan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," kata Budi.

Terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan Richard ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Budi menghormati keputusan hakim itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |