jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polsek Sungsang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka, Ariadi (26) diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bangka di Pelabuhan Sungai Liat Bangka, Minggu (28/9/2025) siang.
Kapolsek Sungsang IPTU Fariz Muhammad membenarkan informasi soal penangkapan terhadap tersangka.
"Benar, tersangka ditangkap di Pelabuhan Sungai Liat Bangka, saat ini tersangka sudah berada di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Fariz, Selasa (30/9/2025).
Kasus tersebut bermula dari perselisihan sepele yang terjadi di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa ketika korban, M. Teguh (35) menegur A yang merupakan adik iparnya sendiri, karena telah mengambil kaus milik anak Teguh.
"Peneguran tersebut memicu emosi A. Ia melepas dan melempar kaus tersebut kearah korban, yang kemudian diikuti dengan pertengkaran mulut," terang Fariz.
Pertengkaran sempat dipisahkan oleh istri korban, Ayu Indah Lestari. Namun, ketegangan kembali memanas.