Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD

9 hours ago 29

Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju dilakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sebab, kata dia, aturan itu dibuat pada 2000 yang jelas tak mampu menjawab kegelisahan kepala daerah dalam kondisi saat ini.

Iya, kalau kita lihat, ini tahun 2000 sampai tahun 2026, kan, sudah jauh berbeda, ya," kata Tito ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Diketahui, PP Nomor 109 Tahun 2000 ialah aturan pelaksana yang mengatur gaji kepala dan wakil kepala daerah.

Menurut dia, revisi PP Nomor 109 juga perlu dilakukan karena menjadi kesimpulan rapat antara Komisi II dengan pemerintah pusat dan daerah. 

"Tentunya nanti kamu akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujarnya. 

Menurut dia, penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya berbasis kinerja dengan tim penilai oleh BPKP bersama Kemenpan-RB dan Mendagri.

Tito juga menuturkan gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya dikaitkan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mendagri Tito Karnavian penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya berbasis kinerja dengan tim penilai oleh BPKP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |