jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju dilakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebab, kata dia, aturan itu dibuat pada 2000 yang jelas tak mampu menjawab kegelisahan kepala daerah dalam kondisi saat ini.
Iya, kalau kita lihat, ini tahun 2000 sampai tahun 2026, kan, sudah jauh berbeda, ya," kata Tito ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Diketahui, PP Nomor 109 Tahun 2000 ialah aturan pelaksana yang mengatur gaji kepala dan wakil kepala daerah.
Menurut dia, revisi PP Nomor 109 juga perlu dilakukan karena menjadi kesimpulan rapat antara Komisi II dengan pemerintah pusat dan daerah.
"Tentunya nanti kamu akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya berbasis kinerja dengan tim penilai oleh BPKP bersama Kemenpan-RB dan Mendagri.
Tito juga menuturkan gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya dikaitkan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).











































