Revisi Permendag 8/2024 Ditunda, LPEM UI Khawatir Jumlah PHK di Sektor Tekstil Bertambah

5 hours ago 2

Revisi Permendag 8/2024 Ditunda, LPEM UI Khawatir Jumlah PHK di Sektor Tekstil Bertambah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Pasalnya, penundaa itu bisa memberikan dampak besar terhadap kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga potensi bertambahnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo, Ph.D. usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan konferensi pers terkait deregulasi atau revisi Permendag 8/2025 pada Rabu (25/6).

Revindo mengatakan sejauh ini kontribusi industri TPT terhadap PDB manufaktur nasional sekitar 5,8 persen, tetapi kontribusinya terhadap kesempatan kerja mencapai 18,35 persen. 

Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan sektor TPT adalah salah satu sektor penopang industri manufaktur dan lebih penting lagi sebagai benteng penyedia lapangan kerja. 

“Peran ini sangat penting di tengah maraknya PHK dan banyaknya pengangguran. Jangan lupa total 3,9 juta pekerja di seluruh industri TPT adalah juga konsumen yang harus dijaga daya belinya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Melindungi pekerjaan mereka juga sekaligus melindungi daya beli/konsumsi masyarakat,” kata Revindo dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (26/6).

Revindo meminta seluruh pemangku kepentingan harusnya memiliki komitmen pada upaya menjaga daya saing industri TPT ini. 

Isu daya saing ini, memang menjadi ranah pelaku usaha dalam bentuk menghadirkan produk yang efisien, kebaruan teknologi, desain, pemasaran, dan lain sebagainya.

Penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memunculkan kekhawatiran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |