jpnn.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro berkomentar soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.
Menurut Juri, Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan KPU tersebut.
Dia mengatakan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain.
"Dia (KPU, red) enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik.
Mantan ketua KPU itu menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.