jpnn.com - Polisi menangkap remaja berinisial MDR (17), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap agen BRILink, IF (26).
Pada kasus curas atau perampokan ini, korban tewas setelah mengalami kekerasan dari pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MDR hari ini," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, di Serang, Banten, Minggu (6/7/2025).
Kombes Yudha menyebut pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Sementara motif pelaku masih didalami oleh penyidik kepolisian setempat.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, antara lain satu buah palu sebagai alat yang digunakan pelaku, satu buah celana pendek milik pelaku dan satu unit handphone milik pelaku.
"Saat ini tersangka MDR telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah agen BRILink yang berlokasi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.