jpnn.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menahan Rendy Adithia Putra (RAP), kaki tangan kurator ‘jahat’ yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan jabatan.
Dia disebut telah menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah terhadap perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Komisaris PT Kedap Sayaaq, Meiby Mariana Saerang, menyambut baik langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, penahanan Rendy merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berterima kasih atas respons cepat aparat terhadap laporan kami yang diajukan pada 5 November 2024. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman berat karena telah merugikan dunia usaha,” ujar Meiby, dalam keterangannya, Jumat (24/10).
Meiby menambahkan, pihaknya juga berharap jaringan pelaku lain, termasuk kurator yang diduga menjadi otak di balik kasus ini, turut diproses hukum.
“Kasus ini harus jadi pembelajaran. Mereka bertindak seperti sindikat kejahatan yang memukul mundur kepercayaan dunia usaha,” tegasnya.
Kasus Rendy disebut berkaitan dengan Agung Dwijo Sujono (ADS), kurator yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas penipuan terhadap subkontraktor PT Kedap Sayaaq.





































