Ramai Kritikan Anggaran Kurban Prabowo Pakai APBN, Ketua Komisi III Beri Pembelaan

6 hours ago 24

Ramai Kritikan Anggaran Kurban Prabowo Pakai APBN, Ketua Komisi III Beri Pembelaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menanggapi banyaknya kritikan mengenai anggaran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Menurut dia, penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Prabowo melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha,” ucap Habiburokhman dalam video keterangannya, pada Kamis (28/5).

Habiburokhman menuturkan bahwa negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden disebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga berargumen bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Prabowo sah secara hukum dan syariah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |