PN Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing

2 hours ago 12

PN Surabaya Gagalkan Akrobat Hukum Investor Asing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Surabaya menggagalkan upaya kolaborasi investor asing Shaul Hamed bersama pelaku lokal yang menggunakan hukum sebagai senjata pemukul dalam kasus akta palsu jual beli kapal. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya menggagalkan upaya kolaborasi investor asing Shaul Hamed bersama pelaku lokal yang menggunakan hukum sebagai senjata pemukul dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Hal ini merujuk pada putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Mochamad Wildan.

Dalam amar putusannya, majelis memvonis Wildan hanya 5 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani alias menghirup udara bebas karena dikenakan masa percobaan 10 bulan.

"Memutuskan. Terdakwa dikenakan hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan," kata Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Yang menarik dalam putusan tersebut, majelis hakim justru memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar saksi pelapor yakni Shaul Hamed dan Indah Hariani turut dijadikan sebagai terdakwa karena telah bersama-sama terlibat dalam kasus akta palsu jual beli kapal. Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika, Kamis (28/5) memberikan apresiasi tertinggi kepada majelis hakim PN Surabaya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim menurut Dendi telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Putusan ini adalah bukti nyata tegaknya asas equality before the law di bumi Surabaya," kata Dendi.

Dendi menyoroti poin krusial terkait fakta persidangan dan putusan hakim. Investor asing seperti Shaul Hameed dan pelaku lokal seperti Indah Hariani tidak bisa menggunakan hukum sebagai senjata pemukul demi kepentingan sepihak.

"Mereka tidak bisa berlari dan bersembunyi di balik status pelapor saat kedoknya mulai terbuka di persidangan," katanya.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang menunjukkan bahwa perkara ini sejak awal memiliki persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya. Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis ringan, tetapi juga secara eksplisit melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam proses yang sama, termasuk saksi pelapor sendiri.

PN Surabaya gagalkan upaya investor asing Shaul Hamed gunakan hukum sebagai senjata pemukul.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |