jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang diajukan pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut terkait dengan masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis.
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Namun, hal tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 dinilai telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Namun, mahkamah berpendapat bahwa penjelasan dari pasal tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum.
"Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Enny.
Mahkamah menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.











































