Pupuk Indonesia Respons Cepat Arahan Mentan, Tutup Kios Berkah Abadi di Lumajang

1 day ago 11

Pupuk Indonesia Respons Cepat Arahan Mentan, Tutup Kios Berkah Abadi di Lumajang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pupuk Indonesia merespons cepat arahan Mentan Andi Amran Sulaiman saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6). Foto: Pupuk Indonesia

jpnn.com, LUMAJANG - PT Pupuk Indonesia (Persero) menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150.000 per sak atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 115.000 per sak.

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo menyusul arahan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6).

“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan bahwa mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan.

Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.

Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.

Pupuk Indonesia merespons cepat arahan Mentan Andi Amran Sulaiman saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6). Simak selengkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |