jpnn.com, MUSI RAWAS - Seorang pria berinisial DT (46), warga Desa Sembatu Jaya, BTS Ulu, Musi Rawas (Mura) ditangkap lantaran kepemilikan senjata api rakitan.
Pelaku yang memiliki senjata laras pendek jenis pistol berikut dua peluru itu diciduk di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra telah mengonfirmasi adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan oknum warga yang sering dan sejak lama terlihat membawa senjata api serta membuat resah warga lainnya," ungkap Ryan, Kamis (26/6/2025).
Penangkapan bertepatan dengan pelaksanaan Operas Senpi Musi 2025 yang digelar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan beserta Polres/Polresta di 17 Kabupaten/Kota, meliputi juga wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih kami lakukan pendalaman perkara, berikut BB di antaranya, satu pucuk senjata api laras pendek, dua butir peluru/amunisi serta satu buah tas pinggang warna hitam," tutup Ryan. (mcr35/jpnn)