jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Belum semua organisasi kemasyarakatan atau ormas di Kota Yogyakarta memiliki legalitas.
Data dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa saat ini ada 160 ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto menyebut sebanyak 117 ormas sudah memiliki legalitas, sementara 43 ormas sisanya belum memiliki legalitas yang diatur pihaknya.
"Kadang hanya daftar di notaris ada legalitasnya, tetapi tidak mendaftar ke kesbangpol. Harus daftar di kesbangpol sehingga kami punya data dan bisa berikan fasilitas, edukasi dan hal lain yang dibutuhkan ormas,” kata Nindyo, Jumat (21/11).
Jika terdaftar di Kesbangpol Kota Yogyakarta pihaknya akan memudahkan pembinaan dan fasilitasi kepada ormas.
Menurut Nindyo, Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) harus dimiliki ormas sehingga Kesbangpol Kota Yogyakarta bisa mengawasi dan membina ormas yang terdaftar.
“Ormas yang tidak ada legalitasnya pasti ada risiko di belakangnya. Ini yang menjadi fokus kami,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, pada 2024 Kesbangpol Kota Yogyakarta pernah melakukan sensus dan ditemukan banyak ormas yang tidak aktif. (mcr25/jpnn)


































