jpnn.com, JAKARTA - Pulau-pulau kecil yang ada di dalam wilayah Indonesia tidak dapat dijual, maupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi termasuk oleh pihak asing.
Hal itu ditegaskan oleh, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kata dia, ada aturan yang melarang pulau dikuasasi oleh perorangan.
“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” kata Nusron Wahid dikutip Kamis (26/6).
Nusron menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.
Regulasi kedua, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.