jabar.jpnn.com, BANDUNG - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka selangkah lebih maju setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan PT Jabar Enviromental Solutions (JES) menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kesepakatan yang diteken di Kabupaten Indramayu itu menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi Waste-to-Energy (WtE) yang ditargetkan mampu mengolah hingga 2.131 ton sampah per hari.
Prosesi penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) bersama Direktur PT JES Kenichi Ishikawa.
Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT JES. Selain itu, Pemprov Jabar juga menyerahkan Perjanjian Regres kepada PT PII.
Perubahan dan pernyataan kembali PKS dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah penyesuaian teknis, finansial, serta regulasi terkini agar pelaksanaan proyek berjalan lebih akuntabel, efisien, dan berkelanjutan.
TPPAS Regional Legok Nangka dirancang untuk melayani pengelolaan sampah dari wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, serta Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan keberadaan TPPAS Regional Legok Nangka diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di kawasan regional.
"TPPAS Regional Legok Nangka akan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas," kata Dedi, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).




































