Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi

2 hours ago 14

Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel Polres Pidie bersama tersangka KDRT di Pidie, Aceh, Jumat (4/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Pidie

jpnn.com - Residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap Anak ditangkap tim dari Satreskrim Polres Pidie, Aceh.

Pelaku berinisial J (49) ditangkap pada ditangkap di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (31/8) sekitar pukul 21.00 WIB

"J merupakan Residivis yang masuk DPO perkara dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, Jumat (5/9/2026).

Kronologinya perkara terjadi wilayah Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika ibu korban sedang berjualan keliling. Saat berjualan, ibu korban mendapat telepon dari tetangga dan memintanya segera pulang.

"Setibanya di rumah, ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi luka pada bagian wajah. Kemudian, korban menceritakan dirinya mengalami kekerasan diduga dilakukan J yang merupakan ayah tirinya," kata Mirzan.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku J masuk menggunakan kunci cadangan. Setelah masuk, J diduga membekap korban. Korban berteriak minta tolong, namun J diduga membekap mulut dan memukul wajah dan dada korban.

Residivis yang masuk DPO KDRT dan kekerasan terhadap anak tiri ditangkap tim dari Satreskrim Polres Pidie, Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |