jpnn.com, OKU TIMUR - Salah satu oknum perwira tinggi TNI AL, Laksamana Pertama berinisial ES dilaporkan ke Puspom TNI atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor TBLP/18/VI/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Pelapor Maulana yang merupakan suami dari selingkuhan oknum tersebut akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum MR. YEPERSON ZALIK & PARTNERS membeberkan laporan dugaan perzinahan oknum itu dengan menggelar konfrensi pers di kediamannya di OKU Timur.
"Kami selaku kuasa hukum saudara Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI, Danpuspom TNI, Kasat Puspom TNI, serta seluruh penyidik Puspom TNI atas profesionalisme, integritas, dan komitmennya dalam menangani laporan yang diajukan oleh klien kami," kata juru bicara kuasa hukum pelapor, yang diwakilkan Aulia Aziz Al Haqqi.
Dia menjelaskan berdasarkan perkembangan penanganan perkara, pihaknya mengetahui bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara serius, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk telah dilaksanakannya konfrontir antara istri kliennya dengan perempuan yang diduga sebagai istri kedua saudara ES.













































