jpnn.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila).
Diketahui kasus kekerasan yang terjadi dalam pelaksanaan diksar itu mengakibatkan Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia.
"Kami telah menetapkan delapan tersangka atas kasus diksar mahasiswa FEB Unila yang menyebabkan Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, di Bandar Lampung, Jumat (24/10/2025).
Dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari empat orang panitia dan empat lainnya alumni Mahapel FEB Unila yang turut serta dalam kejadian tersebut.
Panitia yang ditetapkan tersangka tersebut yakni inisialnya AA berperan melakukan tamparan terhadap korban, memukul perut, menyuruh push up dan sit up.
Lalu, tersangka AF melakukan tindakan terhadap korban dengan menyeret dan merayap.
"Tersangka As melakukan tamparan dan SY melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap," ungkapnya.
Selanjutnya, peran serta empat alumni yang dijadikan tersangka yakni melakukan tamparan, tendangan, menyuruh push up dan sit up kepada korban.






























