jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang mengungkapkan salah satu isi gugatan cerai yang dilayangkan kliennya.
Dalam gugatan, Pratama Arhan memohon Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu yang dilayangkan terhadap Azizah Salsha.
“Gugatannya agar pemohon, agar pengadilan, intinya petitumnya agar Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj'i terhadap saudari, eh terhadap Ibu Azizah Salsha,” ungkap Singgih di di Pengadilan Agama Tigaraksa, baru-baru ini.
Adapun talak raj'i yakni talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Kendati memiliki definisi tersebut, Singgih menyatakn tidak bisa berbicara tentang ada atau tidaknya kemungkin Pratama Arhan rujuk.
Menurutnya, hal tersebut di luar dari kapasitas sebagai penasihat hukum dan tidak lagi masuk dalam subtansi.
“Kami enggak sampai ke situ. Kami hanya ditunjuk kuasa sampai pada dari permohonan disampaikan sampai pada pembacaan ikrar talak,” ujar Singgih.
“Jadi, mungkin kalaupun bersatu dengan harus pernikahan lagi, cuman lagi-lagi Tuhan Maha Atur, kita Maha Dikuasakan,” imbuhnya.