jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat aturan baru tentang olahraga padel di ibu kota.
Salah satunya, yakni untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meski telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau izin, maksimum waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.
Politukus PDI Perjuangan itu meminta para wali kota, camat, dan jajaran lainnya untuk bernegosiasi dengan warga sekitar mengenai lapangan padel yang sudah memiliki PBG, tetapi berada di tempat perumahan.
“Dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, pada Selasa (24/2).
Bila lapangan padel di area perumahan menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang mengganggu masyarakat, maka lapangan padel yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara.
“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” kata dia.
Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak akan dilanjutkan.
Sehingga, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk keperluan RTH semata.












































