Praktisi Hukum Ingatkan Influencer Bijak Berpendapat di Ruang Digital

2 hours ago 3

Praktisi Hukum Ingatkan Influencer Bijak Berpendapat di Ruang Digital

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi Hukum, Muhammad Yamin Nasution saat diskusi publik bertema "Bahaya Disinformasi Influencer Bagi Persatuan Bangsa", di Jakarta, Kamis (18/9). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum, Muhammad Yamin Nasution menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan pada diskusi publik bertema "Bahaya Disinformasi Influencer Bagi Persatuan Bangsa", di Jakarta, Kamis (18/9). 

"Disinformasi di ruang digital tidak bisa dianggap sepele karena memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan pidana, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata M. Yamin Nasution. 

Menurutnya, setiap orang harus berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial. 

"Ujaran kebencian, misalnya, merupakan bentuk disinformasi yang paling sering terjadi. Jika melanggar, tentu bisa dijerat hukum,” lanjutnya. 

Dia mencontohkan kasus publik figur seperti Nikita Mirzani yang sempat tersandung persoalan hukum akibat pernyataannya di media sosial.

"Fenomena tersebut menjadi pelajaran penting bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu," ujarnya. 

Lebih lanjut, Yamin menyoroti maraknya hujatan kepada kepala negara di media sosial.

Praktisi Hukum, Muhammad Yamin Nasution menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan yang jelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |