jpnn.com, JAKARTA - Pelantikan PPPK paruh waktu sudah berlangsung sejak Senin, 29 September 2025. Data yang diterima JPNN mencatat jumlah PPPK paruh waktu yang sudah dilantik sebanyak 1039.
PPPK paruh waktu tersebut tersebar di kota Balikpapan sebanyak 713 dan 326 di kabupaten Paser.
Namun, di tengah kegembiraan para PPPK paruh waktu, mencuat isu tak sedap. Mereka dikabarkan tidak boleh menggunakan seragam Korpri.
"Ini kawan-kawan gelisah, katanya mereka khawatir nantinya tidak bisa mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas lainnya selayaknya ASN," kata Ketua umum (Ketum) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (30/9).
Jika ada larangan demikian, lanjutnya, nyata-nyata ada perbedaan mencolok. Seharusnya label ASN berlaku untuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu
Dia pun mengimbau agar Ketum Korpri Pusat Prof. Zudan Arif Fakrullah untuk memberikan keterangan kepada honorer yang akan diangkat PPPK paruh waktu.
Prof. Zudan yang dikonfirmasi JPNN secara terpisah mengatakan, tidak ada larangan bagi PPPK paruh waktu mengenakan Korpri maupun pakaian dinas.
PNS, PPPK, PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu.