PPPK Bisa Tugas Belajar, Kontrak Kerja Diperpanjang, Asyik

2 days ago 32

PPPK Bisa Tugas Belajar, Kontrak Kerja Diperpanjang, Asyik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK bisa tugas belajar, kontrak kerja diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tugas belajar. Kontrak kerjanya pun diperpanjang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, ada banyak pertanyaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal boleh tidaknya tugas belajar. 

BKD maupun BKPSDM bingung mengambil keputusan mengingat sistem kerja PPPK sifatnya kontrak.

"Mau tahu jawabannya? Ya, bisa dong, tetapi ada syaratnya," kata Prof. Zudan, Minggu (22/11).

Prof. Zudan mengungkapkan sejumlah syarat di antaranya PPPK itu mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi baik di luar maupun dalam negeri sebelum jadi aparatur sipil negara (ASN).

Penjelasannya begini, sebelum diangkat PPPK, pegawai yang bersangkutan sudah mendaftar untuk program beasiswa melanjutkan studi.

Ketika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK dan dalam perjalanannya ternyata usulan beasiswa disetujui, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan studi belajar.

Nah, instansi pemberi kerja bisa memberikan rambu-rambunya kepada ASN PPPK yang mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri misalnya.

PPPK bisa tugas belajar, kontrak kerja diperpanjang, simak penjelasan Kepala BKN Prof. Zudan Arfi Fakrullah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |