jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 20 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk melalui Posko THR Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh para pekerja yang memanfaatkan layanan posko untuk melaporkan persoalan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain pengaduan, posko juga menerima 20 konsultasi dari pekerja terkait ketentuan pembayaran THR.
“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau langsung Posko THR di Kantor Disnakertrans Jatim, Rabu (11/3).
Menurutnya, Posko THR Keagamaan dibentuk untuk memberikan ruang layanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait hak THR.
Pemprov Jatim bersama Disnakertrans juga telah mengoordinasikan sebanyak 54 titik Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur.
Posko tersebut tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi sarana komunikasi, konsultasi hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi permasalahan pembayaran THR.
“Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk bisa memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diikhtiarkan, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” katanya.
Khofifah juga melakukan pemantauan layanan Posko THR di sejumlah daerah melalui pertemuan virtual, di antaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, dan wilayah Malang Raya.





































