jpnn.com, ROKAN HULU - Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial T alias Itas (36), S alias Roni (29), dan MJ alias Antan (32).
Petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 46,36 gram yang telah dikemas dalam tujuh paket plastik klip bening.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, tiga orang sudah diamankan dan dilakukan penggeledahan,” kata Emil, Jumat (24/4).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp10,8 juta.
Selanjutnya ada tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T berperan sebagai pengedar, sementara dua lainnya, S dan MJ berperan sebagai kurir.








































