jpnn.com, MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, serta Labfor Polda Sumsel melakukan pemusnahan sabu-sabu.
BB yang dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 189,55 gram dari tersangka MR (35) warga Kelurahan Bandung Kanan, Kota Lubuk Linggau.
BB kedua dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 401,26 gram dari tersangka DR (42), warga Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
"BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura," ungkap Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta, Rabu (13/8).
Sebelum dimusnahkan, BB tersebut diuji/dicek oleh Labfor Polda Sumsel untuk mengetahui keaslian BB dengan menggunakan cairan uji lab.
"Setelah di cek narkotika jenis sabu-sabu berubah berwarna biru, dan dinyatakan asli narkotika jenis sabu-sabu atau Amfetamin," kata Agung.
Agung mengatakan narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 590,81 gram.
Namun, untuk jumlah total keseluruhan BB yang disita saat penangkapan dari kedua tersangka berjumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 601,576 gram.