jpnn.com, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (5/2) sore.
Saat itu, Tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Gery Jumat (6/2).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial P (44) dan M (49).
“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terlapor mengakui perbuatannya,” jelas Gery.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Volvo PC 200 warna kuning.










































