bali.jpnn.com, KARANGASEM - Unit Tipikor Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba saat sesi konferensi pers di lobi Polres Karangasem, Rabu (8/10).
Dua orang mak-mak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 20 miliar ini.
Keduanya adalah perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD Desa Adat Beluhu dan HK alias HN, pihak yang mengajukan nama fiktif.
Menurut AKBP Joseph Edward Purba, kasus yang berawal dari Laporan Polisi Model A tanggal 2 Januari 2025 ini terjadi sejak Februari 2024.
"Modus operandi yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.
Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD.
Selanjutnya, Ketua LPD Desa Adat Beluhu ISA alias IS menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan bukti kas keluar saja.