jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkap jenis kekayaaan dari tindak pidana yang bisa disita negara, untuk kemudian diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Bayu, jenis aset yang bisa dirampas ialah alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
Bayu berkata demikian saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
"Pertama itu aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," kata dia, Kamis.
Bayu melanjutkan aset kedua yang bisa dirampas ialah kekayaan hasil langsung dari tindak pidana pelaku kejahatan.
Selanjutnya, ungkap dia, jenis aset yang bisa dirampas ialah barang temuan dan diduga berasal dari tindak pidana.
"Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Bayu.
Dia membeberkan maksud aset jenis ketiga yang bisa dirampas, yakni bongkahan kayu dari bencana banjir dan longsor Sumatra.














































