jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan tangkap lepas dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan anggota Polri bernama Sandran Ginting tidaklah benar. Penegasan ini disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka disebut memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, sehingga tidak ada tindakan penangkapan maupun pelepasan seperti yang berkembang dalam isu masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," kata Hizkia dalam keterangannya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik secara objektif maupun subjektif. Tidak dilakukannya penahanan tidak berarti proses hukum dihentikan atau para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.
“Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang.
Polres Binjai menyatakan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (tan/jpnn)







































