jpnn.com, SIAK - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi secara spontan di lingkungan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berada di wilayah Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Insiden yang sempat membuat geger warga setempat itu kini berujung pada proses hukum bagi para pelaku yang dinilai terlibat langsung dalam tindakan anarkistis tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan delapan tersangka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda Riau.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup,” kata Eka Selasa (17/6).
AKBP Eka mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi kerusuhan tersebut.
Tersangka AS (41), berperan memprovokasi massa dan memukul kendaraan operasional.
Kemudian, MH (43) diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT SSL, sedangkan LS (50) terekam memukul kaca mobil minibus dengan jeriken.
Dua dari delapan pelaku diketahui masih berusia 15 tahun, yakni S dan DW, merupakan operator alat berat yang terlibat dalam aksi perusakan.